Manado-Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jati Kecamatan Tuminting ditengara selama ini ditarik ke kas Pemprov Sulut. Padahal dalam aturan otonomisasi, harusnya itu jadi hak Pemkot Manado.
“Iya kan harusnya jadi PAD untuk Pemkot Manado, tapi memang belum bisa dimaksimalkan karena kami kira selama ini masuk ke Pemprov,” ujar pemerhati sosial Drs Anes Supit MSi kepada beritamanado sore tadi.
TPI Jati, kata Anes, berdiri di lahan reklamasi. Kalau sebelumnya karena itu laut menjadi hak pemerintah provinsi, maka saat sudah ditimbun dan menjadi daratan, seperti amanat undang-undang otonomi menjadi milik Pemkot Manado.
“Sudah ada contoh tarik menarik antara PT Pelindo dan Pemkot beberapa waktu lalu, nah di TPI Jati kasusnya kurang lebih sama,” tandasnya.
Annes meminta Walikota Vicky Lumentut mau berkoordinasi dengan Gubernur Sulut SH Sarundajang untuk memperjelas hak atas TPI Jati. Apalagi kata dia di situ ada perusahan es balok yang bisa menyumbang PAD.
“Ini perlu dikoordinasikan antara kedua usher, pak Wali perlu melakukan hal itu mengacu ke aturan perundangan,” sebut bakal kandidat doktor Universitas Indonesia itu. (alf)
Manado-Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jati Kecamatan Tuminting ditengara selama ini ditarik ke kas Pemprov Sulut. Padahal dalam aturan otonomisasi, harusnya itu jadi hak Pemkot Manado.
“Iya kan harusnya jadi PAD untuk Pemkot Manado, tapi memang belum bisa dimaksimalkan karena kami kira selama ini masuk ke Pemprov,” ujar pemerhati sosial Drs Anes Supit MSi kepada beritamanado sore tadi.
TPI Jati, kata Anes, berdiri di lahan reklamasi. Kalau sebelumnya karena itu laut menjadi hak pemerintah provinsi, maka saat sudah ditimbun dan menjadi daratan, seperti amanat undang-undang otonomi menjadi milik Pemkot Manado.
“Sudah ada contoh tarik menarik antara PT Pelindo dan Pemkot beberapa waktu lalu, nah di TPI Jati kasusnya kurang lebih sama,” tandasnya.
Annes meminta Walikota Vicky Lumentut mau berkoordinasi dengan Gubernur Sulut SH Sarundajang untuk memperjelas hak atas TPI Jati. Apalagi kata dia di situ ada perusahan es balok yang bisa menyumbang PAD.
“Ini perlu dikoordinasikan antara kedua usher, pak Wali perlu melakukan hal itu mengacu ke aturan perundangan,” sebut bakal kandidat doktor Universitas Indonesia itu. (alf)