BeritaManado.com — DPR-RI telah mengesahka pembentukan RUU tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang.
Itu dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Sebelum masuk tahap pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil laporan pembahasan RUU PAS.
Dalam laporannya, Pangeran menekankan pentingnya keberadaan RUU PAS untuk yang sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan.
“Ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan terpadu,” kata Pangeran melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan sidang Dewan terhadap pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Pangeran yang disetujui sidang Dewan.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.
“Kami menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
(Alfrits Semen)