Nasional

THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13?

THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13?
Ilustrasi PNS. Foto: Ist

BeritaManado.com — Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, banyak PNS yang bertanya-tanya kapan THR mereka akan turun.

Tak hanya itu, para pegawai negeri ini juga butuh kepastian kapan gaji ke-13 2022 cair.

Biar tak bingung, yuk simak penjelasannya.

THR 2022 sangat dinanti oleh semua pegawai, tak terkecuali PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin, tanggal 18 April 2022.

Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?

Perlu diketahui, Presiden Jokowi menyatakan gaji ke-13 akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50%.

“Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Bagi yang belum tahu, menyadur laman resmi Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Jika pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif.

Bisa turun, bisa naik.

“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujar Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Sadjan, M.Si melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS 2022 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli.

Belum ada lanjutan informasi mengenai waktu pasti cairnya gaji ke-13 2022 PNS.

Artinya, jadwal kapan gaji ke-13 2022 cair tidak akan bersamaan dengan THR PNS 2022.

Dimana THR akan cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Seperti yang disampaikan Sri Mulyani bahwa dalam hal pencairan dana THR, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara