Nasional

THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13?

“Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Untuk informasi, jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok beserta tunjangannya.

Sehingga bagi aparatur negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka akan menerima tunjangan dengan nilai yang paling besar.

Daftar Gaji Pokok PNS 2022:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara