Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Oknum Legislator Manado Tidak Ditahan

Manado – Berkas CR alias Rumondor, tersangka kasus  penggelapan sebidang tanah milik Yalce di Desa Tateli Weru, Kecamatan  Pineleng resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu  (01/09/10) kemarin. Namun, pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan  terhadap wanita yang juga seorang anggota dewan kota (Dekot) Manado ini tidak disertai dengan penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kajari Manado,  Abdul Muni SH saat diwawancarai sejumlah wartawan menyatakan, pihaknya  telah menerima berkas kasus atas nama CR alias Rumondor dan kini   pihaknya sementara melengkapi berkas tersebut guna dinaikan ke tingkat penuntutan. “Berkas sudah kami terima dari penyidik Poltabes Manado dan  untuk tersangka belum akan ditahan,” ujar Muni didampingi Kasipidum  Kejari Daniel Pananangan SH. Menurut Muni, pihaknya tidak menahan karena  tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan tidak akan  menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka tidak mungkin akan  melarikan diri karena dirinya adalah seorang anggota dewan. “Tersangka  telah memenuhi 3 kriteria untuk tidak ditahan,” tegas Muni.

Diketahui,  kasus penggelapan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi ini sempat  terhambat penanganannya. Namun, seiring dengan keluarnya Surat izin  Pemeriksaan (SIP) yang ditandatangani Gubernur Sulut sesuai dengan nomor 180/1165/sekr-RO dan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2008 dan  undang-undang nomor 32 2004 pasal 53 ayat (1), tersangka telah diperiksa  oleh penyidik Poltabes Manado dan kini kasusnya sudah berada ditangan  Kejari Manado.(IS)

ADVERTISEMENT