Manado – Berkas CR alias Rumondor, tersangka kasus penggelapan sebidang tanah milik Yalce di Desa Tateli Weru, Kecamatan Pineleng resmi diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (01/09/10) kemarin. Namun, pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan terhadap wanita yang juga seorang anggota dewan kota (Dekot) Manado ini tidak disertai dengan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Kajari Manado, Abdul Muni SH saat diwawancarai sejumlah wartawan menyatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus atas nama CR alias Rumondor dan kini pihaknya sementara melengkapi berkas tersebut guna dinaikan ke tingkat penuntutan. “Berkas sudah kami terima dari penyidik Poltabes Manado dan untuk tersangka belum akan ditahan,” ujar Muni didampingi Kasipidum Kejari Daniel Pananangan SH. Menurut Muni, pihaknya tidak menahan karena tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, tersangka tidak mungkin akan melarikan diri karena dirinya adalah seorang anggota dewan. “Tersangka telah memenuhi 3 kriteria untuk tidak ditahan,” tegas Muni.
Diketahui, kasus penggelapan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi ini sempat terhambat penanganannya. Namun, seiring dengan keluarnya Surat izin Pemeriksaan (SIP) yang ditandatangani Gubernur Sulut sesuai dengan nomor 180/1165/sekr-RO dan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2008 dan undang-undang nomor 32 2004 pasal 53 ayat (1), tersangka telah diperiksa oleh penyidik Poltabes Manado dan kini kasusnya sudah berada ditangan Kejari Manado.(IS)
