
Manado, BeritaManado.com – MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV angkat suara tentang permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off.
Namun, menurut keterangan tertulis dari Manajemen MNC Group hal itu terkesan sama dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off.
Bagaimana tidak, hal yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.
Itu sebabnya, pihak MNC nanti melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Secara fakta, permintaan tersebut tetap dilaksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off.
Dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban dari MNC untuk melaksanakan Analog Switch Off.
MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.
MNC Group menegaskan, hanya karena ada permintaan dari Mahfud MD, maka MNC Grroup akan tunduk dan taat.
MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam putusan itu disebutkan dengan tegas yaitu menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya.
Management MNC Group mengungkapkan sejumlah faktor yang dimaksud, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
Meskipun tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo bahkan sampai menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait hal ini.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis Hary Tanoe yang dikutip dari akun Instagram resmi yang sudah terverifikasi, @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).
