Salah satu alat di Terminal Kayu Kota Bitung yang tak pernah difungsikan hingga kini
Bitung – Keluarga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terminal kayu Kota Bitung, AS, berkeyakinan tidak bersalah. Mengingat menurut dua orang keluarga AS, Akhyar Ahmad dan Ade Abdullah, proses pengadaan alat di terminal kayu sudah sesuai proses serta tak ada yang menyalahi aturan.
“Kami yakin AS tidak bersalah, namun kami tidak mempermasalahkan langkah Polres Bitung dalam melakukan penahanan karena itu kewenangan mereka,” kata Ahmad dan Abdullah, Minggu (25/10/2015).
Ahmad dan Abdullah yang khusus datang ke Kota Bitung dari Jakarta terkait kasus yang menimpa AS mengaku memiliki dokumen untuk mengklaim anggota keluarga mereka itu tidak bersalah. Dokumen seperti, kontrak kerja proyek pengadaan sawmill atau alat pemotong kayu, faktur pembelian peralatan dari importir, serta berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
“Faktur menunjukkan peralatan sawmill yang AS adakan bukan barang bekas. Dimana PT Hinoka Alsindo Teknik sebagai perusahaan AS, memesannya lewat perusahaan importir yang terpercaya yakni CV AKS Jakarta di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” kata keduanya.
Faktur itu kata keduanya, turut diperkuat dengan berita acara serah terima barang Nomor 01-10/IA.2/BAST/12/2010 yang ditandatangani Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Walikota Bitung.
“Juga ada Surat Pernyataan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung bulan November 2010 yang ditandatangani salah satu staf Veronica Makang Ssi. Intinya surat itu menyatakan telah memeriksa bantuan peralatan dan mesin terminal kayu dari Ditjen Industri Agro,” katanya.
Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa peralatan sawmill yang diadakan PT Hinoka Alsindo Teknik dalam keadaan baik, lengkap dan kondisi baru dengan nilai tender sebesar Rp2.438.500.000.
“Setelah proyek selesai, ada dua kali uji coba yang dilakukan dan hasilnya bagus. Jadi kami bingung jika dikatakan pengadaan alat tidak sesuai dengan spek,” katanya.(abinenobm)
Salah satu alat di Terminal Kayu Kota Bitung yang tak pernah difungsikan hingga kini
Bitung – Keluarga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terminal kayu Kota Bitung, AS, berkeyakinan tidak bersalah. Mengingat menurut dua orang keluarga AS, Akhyar Ahmad dan Ade Abdullah, proses pengadaan alat di terminal kayu sudah sesuai proses serta tak ada yang menyalahi aturan.
“Kami yakin AS tidak bersalah, namun kami tidak mempermasalahkan langkah Polres Bitung dalam melakukan penahanan karena itu kewenangan mereka,” kata Ahmad dan Abdullah, Minggu (25/10/2015).
Ahmad dan Abdullah yang khusus datang ke Kota Bitung dari Jakarta terkait kasus yang menimpa AS mengaku memiliki dokumen untuk mengklaim anggota keluarga mereka itu tidak bersalah. Dokumen seperti, kontrak kerja proyek pengadaan sawmill atau alat pemotong kayu, faktur pembelian peralatan dari importir, serta berita acara penyerahan hasil pekerjaan.
“Faktur menunjukkan peralatan sawmill yang AS adakan bukan barang bekas. Dimana PT Hinoka Alsindo Teknik sebagai perusahaan AS, memesannya lewat perusahaan importir yang terpercaya yakni CV AKS Jakarta di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” kata keduanya.
Faktur itu kata keduanya, turut diperkuat dengan berita acara serah terima barang Nomor 01-10/IA.2/BAST/12/2010 yang ditandatangani Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, serta Walikota Bitung.
“Juga ada Surat Pernyataan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung bulan November 2010 yang ditandatangani salah satu staf Veronica Makang Ssi. Intinya surat itu menyatakan telah memeriksa bantuan peralatan dan mesin terminal kayu dari Ditjen Industri Agro,” katanya.
Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa peralatan sawmill yang diadakan PT Hinoka Alsindo Teknik dalam keadaan baik, lengkap dan kondisi baru dengan nilai tender sebesar Rp2.438.500.000.
“Setelah proyek selesai, ada dua kali uji coba yang dilakukan dan hasilnya bagus. Jadi kami bingung jika dikatakan pengadaan alat tidak sesuai dengan spek,” katanya.(abinenobm)