Tondano – Sampai saat ini keberadaan terminal bayangan (terbayang) di Minahasa masih leluasa beroperasi. Mungkin sebaiknya terbayang itu dilegalkan saja daripada dilarang tapi tidak ada tindakan tegas.
Aturan dari pemerintah melalui memang sudah menegaskan tidak membenarkan adanya terminal bayangan. Sayangnya instansi terkait sepertinya tidak berani mengambil tindakan tegas.
Sebut saja terbayang di kompleks Gereja GMIM Sentrum Langowan dan Kelurahan Tataaran. Jika di Langowan terbayang beroperasi pada hari Minggu, maka di Tataaran setiap hari seperti terpantau Selasa (2/3/2016) pagi tadi. Bahkan kadang turut menyebabkan jalan macet.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Siby Sengke kepada BeritaManado.com mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan hal tersebut.
Saat ini memang masih sulit melakukan penindakan. Pemerintah sedang mencari solusi atas sejumlah permasalahan tentang terminal bayangan di Minahasa. Pemerinah akan mengupayakan solusi yang menguntugkan semua pihak,” kata sengke. (frangkiwullur)
