Manado, BeritaManado.com – Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) secara tegas mempertanyakan kebijakan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni terkait penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulut tahun 2021 yang tidak berubah.
Dikatakan Ketua DPW PSI Sulut ini, penetapan UMP Sulut tahun 2021 yang sama dengan tahun 2020 menjadi produk Pjs Gubernur Sulut kita saat ini dan merupakan langkah yang tidak menginginkan pekerja di Sulut mendapatkan kesejahteraan.
“Kita ketahui bersama, UMP Sulut tahun 2021 sudah ditetapkan sama dengan angka di tahun 2020. Tiga unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikkan UMP, sementara Pjs Gubernur kita adalah pihak yang paling ngotot menolak menaikan UMP, faktanya demikian,” tegas MJP.
Ditambahkan MJP, apa hal mendasar Pjs Gubernur Sulut tidak menyetujui kenaikan UMP Sulut tahun 2021.
“Jika dasar pertimbangan UMP sama dengan tahun 2020 hanya berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja, padahal surat ini tidak memiliki ikatan cukup kuat terhadap keputusan tersebut. Saya beri contoh, ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP-nya. Sementara dasarnya hanya surat edaran dan pertimbangan logis dan rasional disampaikan 5 Gubernur tersebut. Apa ini hanya karena keinginan Pjs Gubernur Sulut,” ujarnya.
Menjawab itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni kepada wartawan mengatakan, penetapan UMP Sulut tahun 2021 sudah memenuhi beberapa unsur.
“Terkait UMP sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Dalam keputusan itu, bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Poin kedua, bagi sektor yang tidak terdampak naik 3,27 persen dari UMP tahun 2020. Ketiga, apabila nanti kondisi ekonomi membaik, dapat ditinjau kembali dan terakhir sampai dengan saat ini UMP Sulut masih 3 besar tertinggi di Indonesia,” tegas Fatoni.
Dari pertimbangan itulah, kata Fatoni, empat poin itu harus dibaca secara utuh.
“Kalau membaca jangan hanya sepenggal, empat poin itu harus dibaca secara utuh,” tutup Fatoni.
(AnggawiryaMega)