Ketua KPUD Kota Manado, Eugenius Paransi saat membuat laporan di Polda Sulut (ft ist)
Manado – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sangat merasa dirugikan terkait adanya tulisan yang dipublikasikan media Kompasiana.com. Pasalnya, dalam tulisan tersebut, para komisioner KPUD Kota Manado menilai telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik, dengan menuding KPUD telah terlibat kerjasama dengan calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi yang saat ini ramai disebut-sebut masih berstatus hukum bebas bersyarat.
Atas dasar itulah yang kemudian, Selasa (6/10/15) sore tadi, ketua KPUD Eugenius Paransi langsung melaporkan media Kompasiana.com ke Polda Sulut dengan gugatan telah melakukan pencemaran nama baik lembaga penyelenggara Pilkada Kota Manado tersebut.
“Saya sendiri tadi sore pukul 18:30 melapor ke Polda Sulut atas pemberitaan itu. Surat tanda terima laporan dengan nomor STTPLP/973.a/X/2015/SPKT, tertanggal 6 Oktber 2015,” kata Paransi yang didampingi 4 komisioner lainnya,saat konvrensi pers di salah satu hotel dibilangan Piere Tendean Manado malam tadi.
Dijelaskannya, pembuatan laporan itu dimaksudkan agar pihak Kepolisian memproses dugaan pencemaran nama baik terhadap KPUD Kota Manado. Sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa, KPUD tidak terlibat kerjasama dengan pihak mana pun termasuk calon Wali Kota yang akrab disapa Imba.
“Kami merasa tercemar dengan adanya tulisan di kompasiana.com. Inti laporan, akibat perbuatan terlapor kami merasa dirugikan, sehingga kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan agar hal ini segera diselesaikan. Jangan sampai hal ini akan membias dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPUD,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Paransi, tudingan yang dialamatkan kepada KPUD tidak mendasar dan tidak sesuai fakta. Dimana, KPUD dalam menetapkan seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah mengikuti seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Ini fitnah yang tidak benar, tidak mendasar, dan tidak sesuai fakta. Ini perbuatan keji yang merusak proses demokrasi dan mencederai lembaga penyelenggara Pilkada. Sebelum menetapkan calon, kami telah melakukan verifikasi seluruh pasangan calon sesuai prosedural. Kalau kami tidak melapor, maka akan menimbulkan prasangka tidak baik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, salah satu bukti bahwa tulisan tersebut keliru, dalam tulisan itu disebutkan bahwa ketua KPUD Kota Manado bersama komisioner lainnya mengunjungi Lapas Sukamiskin. Namun pada kenyataannya Paransi mengaku tidak ikut dalam kunjungan tersebut.
“Fakta pertama, saya tidak ikut ke Lapas Sukamiskin. Hanya rekan komisioner saja yang pergi untuk mengambil surat keterangan dari kepala Lapas terkait status hukum Pak Imba. Dari bukti itu saja, mereka sudah keliru. Dan masih ada fakta-fakta lainnya yang sangat tidak sama seperti yang dituduhkan ke kami. Apalagi menuduh KPUD menerima uang. Itu salah besar. Dengan adanya laporan ini aka membuka semua kebenaran. Jangan hanya kerena ada kegalauan dari pihak tertentu hingga menyebarkan isu negatif seperti ini,” kunci Paransi. (leriandokambey)