Amurang, BeritaManado — Warga pendatang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dapat melakukan perekaman E-KTP, tanpa harus kembali ke daerah asalnya.
Hal ini dimungkinkan, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel memiliki aplikasi canggih yang bisa merekam e-KTP bagi warga pendatang.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel, Drs Corneles Mononimbar mengatakan untuk sementara aplikasi semacam itu lebih diprioritaskan bagi yang sudah pernah merekam tapi kehilangan KTP.
“Di Sulut aplikasi ini hanya ada di Minsel. Tapi pencetakan hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah merekam di daerah asal,” ujar Corneles Mononimbar, Jumat (10/8/2018).
Namun Corneles Mononimbar mengatakan, prosedur bagi warga luar yang ingin mencetak E-KTP di Minsel praktis rumit. Sebab kalau ini membludak secara otomatis pihaknya bisa kelakabakan. Apabila semua pendatang hilang KTP datang mencetak.
“Kami mau mereka menunjukkan semua bukti pendukung termasuk surat kehilangan dari kepolisian serta keterangan dari Disdukcapil asal,” tambah Corneles Mononimbar.
Dalam kesempatan ini, Corneles Mononimbar menginformasikan bahwa aplikasi tersebut sengaja dibuatkan pemerintah pusat bagi daerah yang dianggap mampu dan profesional.
“Agar nanti bila ada turis atau investor datang, mereka mendapat masalah itu, bisa lebih dipermudah,” pungkas Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Warga pendatang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dapat melakukan perekaman E-KTP, tanpa harus kembali ke daerah asalnya.
Hal ini dimungkinkan, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel memiliki aplikasi canggih yang bisa merekam e-KTP bagi warga pendatang.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel, Drs Corneles Mononimbar mengatakan untuk sementara aplikasi semacam itu lebih diprioritaskan bagi yang sudah pernah merekam tapi kehilangan KTP.
“Di Sulut aplikasi ini hanya ada di Minsel. Tapi pencetakan hanya bisa dilakukan bagi mereka yang sudah merekam di daerah asal,” ujar Corneles Mononimbar, Jumat (10/8/2018).
Namun Corneles Mononimbar mengatakan, prosedur bagi warga luar yang ingin mencetak E-KTP di Minsel praktis rumit. Sebab kalau ini membludak secara otomatis pihaknya bisa kelakabakan. Apabila semua pendatang hilang KTP datang mencetak.
“Kami mau mereka menunjukkan semua bukti pendukung termasuk surat kehilangan dari kepolisian serta keterangan dari Disdukcapil asal,” tambah Corneles Mononimbar.
Dalam kesempatan ini, Corneles Mononimbar menginformasikan bahwa aplikasi tersebut sengaja dibuatkan pemerintah pusat bagi daerah yang dianggap mampu dan profesional.
“Agar nanti bila ada turis atau investor datang, mereka mendapat masalah itu, bisa lebih dipermudah,” pungkas Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)