Tomohon, BeritaManado.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado diminta memperpanjang waktu pemasukan kelengkapan berkas bagi para lulusan calon Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kesehatan.
Karena sejumlah lulusan PPPK Kesehatan di Kota Tomohon dan Kabupaten Sangihe belum bisa melengkapi berkas Surat Tanda Registrasi Promosi Kesehatan (STR Promkes), karena selain harus dikeluarkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) pusat, sejak pengurusan kelengkapan berkas belum dilaksanakan Sumpah Profesi di Sulut.
“Kami tidak tahu harus bagaimana. Karena Sumpah Profesi katanya nanti dilaksanakan pada awal bulan September. Sementara itu STR Promkes yang salah satubpersyaratan sudah harua dimasukkan,” kata seorang calon PPPK Kesehatan yang enggan menyebutkan namanya.
Dia mengaku ada beberapa temannya yang terkendala dengan STR Promkes.
“Menurut informasi, STR Promkes dikeluarkan di pusat. Daerah sudah memiliki kewenangan lagi. Sebelum mendapat STR harus mengikuti Sumpah Profesi. Nah sumpah profesi ini nanti akan dilaksanakan pada awal September,” ujarnya dengan nada bertanya.
Sementara itu, Pemkot Tomohon memberi perhatian serius terhadap masalah ini.
Staf Khusus Walikota Tomohon dr Jeand’arc Karundeng yang juga Istri Walikota Tomohon Caroll Senduk ketika menerima pengeluhan orang tua calon PPPK Kesehatan langsung menyampaikan kepada Kepala BKPSDM Tomohon Janny Albert Tulus.
“Terima kasih Ibu Walikota karena sangat memperhatikan keluhan kami,” ujar orang tua calon PPPK Kesehatan.
Kepala BKPSDM Tomohon Janny Albert Tulus ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat serius menyikapi masalah ini.
Dia mengakui, sebagaima yang disampaikan kepada Ibu Jeand’ar Karundeng bahwa untuk kelengkapan adkinistrasi ditabgani oleh BKN dan yang calon yabg mengupload semua berkas yang menjadi persyaratan untuk dimasukkan.
Ketika ditanyakan soal kelengkapan berkas STR Promkes yang belum dimasukkan karena kendalan teknis, Tulus hanya berharap ada kebijakan dari BKN.
“Tentu kami BKPSDM Tomohon sangat mengharapkan adanya kebijakan BKN dengan memberikan kesempatan kepada peserta seleksi khususnya ada beberapa tenaga kesehatan yg meminta untuk adanya perpanjangan waktu memasukkan kelengkapan dokumen,” kata Tulus.
Di sisi lain Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulut Stevy menjelaskan, Pengurus Perkumpulan Promotor dan Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Sulut yang diketuai dr Debbi KR Kalalo MSi yang juga Kadis Dinkes Sulut sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan STR Promkes.
Karena semua anggota sudah harua terregistrasi ke pengurus PPPKMI Pusat.
Stevy kemudian memberikan saran agar pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM menyurat ke BKN untuk meminta perpanjangan waktu melengkapi berkas terutama untuk STR Promkes.
“Sesuai jadwal pada tanggal 2 September 2023 nanti akan dilaksanakan Sumpah Profesi. Setelah mengikuti Sumpah Profesi anggota mendaftar untuk.mendaptkan STR Promkes secara pribadi dengan mengupload semua berkas. Biasanya paling lambat 2 minggu STR sudah bisa keluar. Jadi saran saya, BKPSDM menyurat ke BKN untuk memperpanjang waktu pemasukan berkas,” usulnya.
Usulan perpanjangan waktu pemasukan berkas ini mendapat tanggapan positif para calon PPPK Kesehatan dan orang tua.
(***/Frangki Wullur)