
Minsel, BeritaManado.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang menunda membayarkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa untuk Bulan Desember 2024.
Pasalnya, ada dokumen dan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan desa.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan kepada wartawan Beritamanado.com, lewat pesan WhatsApp, pada Selasa (25/2/2025).
“Proses dokumen Siltap Prades Bulan Desember 2024, sudah ada 51 desa yang direalisasikan pembayarannya,” ungkap Kadis Kominfo Minsel.
“Untuk desa-desa lain yang dokumennya sudah lengkap sementara diproses untuk pencairan,” ujarnya lagi.
Untuk yang belum lengkap, kata dia, belum diproses.
“Karena masih ada kewajiban yang harus diselesaikan, antara lain PPn, PPh, Galian C dan Makan Minum,” kata dia.
Ia pun mengimbau, bagi desa-desa yang belum lengkap untuk segera berkoordinasi dengan Dinas terkait.
“Segera melengkapi dokumen maupun kewajiban-kewajibannya,” pungkasnya.
TamuraWatung