MANADO – Pemkot Manado melalui Dinas Capil giat melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga yang tidak memiliki KTP dikenakan denda Rp 50 ribu.
“Sesuai Undand-Undang Nomor 23 tahun 2006, setiap penduduk yang kedapatan tidak memiliki KTP, dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu,” ujar Kadiscapil Steven Liow.
Menurut Liow, razia KTP bertujuan agar warga Kota Manado sadar untuk memiliki KTP sebagai identitas kependudukan.
“Target kami, tahun 2010 semua warga Manado telah memiliki KTP untuk tertib kependudukan,” pungkas Liow.
