Bitung, BeritaManado.com – Ini tanda awas bagi para penerima bantuan sosial (Bansos) di Kota Bitung yang enggan untuk divaksin covid-19.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar secara resmi telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban vaksinasi covid-19 bagi semua masyarakat Kota Bitung.
Surat Edaran Nomor: 008/504/NK tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bitung diterbitkan Wali Kota Bitung tanggal 29 Juni 2021 berisi sejumlah poin yang salah satunya sanksi bagi penerima Bansos yang enggan divaksin covid-19.
Selain penerima Bansos, ASN jajaran Pemkot Bitung juga terancam tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) jika belum mau divaksin covid-19.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Bitung;
Memperhatikan situasi perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik secara nasional, regional, maupun lokal, serta dalam rangka mempertahankan kinerja pelayanan publik dan aktifitas perekonomian daerah ditengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatasi pelaksanaan tugas di tempat kerja baik perkantoran pemerintah, BUMN/ BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta, dengan menerapkan skema kehadiran karyawan maksimal 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFH) secara bergantian.
2. Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin di kantor dan lingkungan kerja masing-masing pada akhir jam kerja setiap hari, dimulai sesegera mungkin.
3. Setiap warga masyarakat berusia 18 tahun WAJIB mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai penetapan sasaran penerima vaksin, kecuali yang termasuk kategori lanjut usia, komorbid atau penyintas COVID-19 dengan syarat tertentu sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/1/368/2021, dengan dilengkapi surat keterangan dari dokter Puskesmas/ instansi kesehatan lainnya, dan bagi yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 dapat menghubungi Puskesmas di wilayah masing-masing atau instansi fasilitas kesehatan terkait.
4. ASN yang tidak mengikuti vaksinasi tanpa alasan tidak akan diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Tenaga organik lainnya, kepala lingkungan dan ketua RT yang tidak melakukan vaksinasi tanpa alasan yang jelas, akan diberhentikan.
5. Bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah (Bansos, BLT, PKH, dll), serta calon penerima bantuan hibah lainnya tanpa terkecuali, yang tidak melakukan vaksinasi COVID 19, yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi, tidak akan diberikan bantuan sebagaimana mestinya.
6. Setiap orang yang akan melaksanakan tugas, pengurusan administrasi, atau urusan lain di lingkungan kantor Wali Kota Bitung dan seluruh kantor pemerintah daerah dan atau swasta, WAJIB menunjukkan kartu vaksinasi minimal 1 (satu) kali suntikan dosis pertama serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di lingkungan perkantoran dan fasilitas umum lainnya. Khusus bagi karyawan BUMN/ BUMD, perbankan dan perusahaan swasta yang tidak memiliki bukti telah divaksin (kartu vaksinasi/surat keterangan lainnya dari dokter puskesmas/instansi kesehatan) DILARANG masuk kerja.
7. Seluruh ASN, tenaga organik lainnya, kepala lingkungan, ketua RT, serta karyawan BUMN/BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta WAJIB memakai masker, membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta bersedia mengikuti skrining melalui Rapid Test Antigen pada saat melaksanakan tugas di kantor-kantor Pemerintah dan atau di lingkungan kerja masing-masing.
8. Setiap orang yang hasil skrining Rapid Test Antigen-nya REAKTIF COVID-19, WAJIB mengikuti tindak lanjut Swab Test PCR dan melaksanakan rekomendasi tindak lanjut hasil tracing berupa instruksi isolasi mandiri secara disiplin bagi yang tidak bergejala atau dengan gejala ringan, dibawah pemantauan petugas kesehatan, kecuali telah memiliki hasil pemeriksaan resmi dari dokter/ petugas kesehatan yang menunjukkan/ mengizinkan yang bersangkutan dapat beraktifitas secara normal.
9. Seluruh fasilitas kesehatan dan instansi terkait DILARANG menerbitkan/ mengeluarkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen tanpa melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran terkait hal ini, baik oleh fasilitas kesehatan maupun individu, maka akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Seluruh pejabat, ASN, dan tenaga organik lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bitung DILARANG melaksanakan perjalanan keluar daerah tanpa izin resmi dari Wali Kota Bitung. Bagi yang melaksanakan perjalanan dengan izin Wali Kota Bitung, WAJIB melaksanakan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari pada saat kembali dari perjalanan dinas luar daerah. Pelanggaran terhadap hal ini akan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
11. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar memprioritaskan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam memberikan pelayanan administrasi berbasis digital dan sedapat mungkin mengurangi pelayanan tatap muka/ kontak langsung di unit kerja masing-masing, kecuali untuk pengurusan yang memerlukan verifikasi dan validasi berkas manual/fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau untuk kondisi tertentu yang sifatnya penting dan mendesak (urgent) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat.
12. Kegiatan pertemuan umum dan rapat kedinasan dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah undangan maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat acara dan hanya menyiapkan konsumsi berupa makanan yang ditaruh di dalam kotak untuk dibawa pulang.
(abinenobm)