Manado, BeritaManado.com — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulut, Steven Liow, memberikan penjelasan perihal perlawanan hukum dari Ferdinand Dumais.
Steven Liow bilang, Surat Keputusan (SK) pembatalan pelantikan kepada Ferdinand Dumais menjadi Anggota DPRD Manado, karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Liow, SK itu dikeluarkan Gubernur Sulut karena masih ada upaya hukum yang dilakukan Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.
“Saudara Indra Limpepas sepengetahuan kami telah banding. Jadi Gubernur mengambil jalan tengah pembatalan pelantikan,” terang Liow.
Menurut Liow, SK itu diterbitkan karena menghormati proses hukum yang berjalan.
“Nanti kalau sudah final dan berkekuatan hukum tetap, silakan dilantik siapa yang berhak sesuai putusan pengadilan,” jelas Liow.
Sebagai informasi, Indra Limpepas sebelumnya dibatalkan KPU Manado sebagai caleg terpilih.
Ferdinand Dumais kemudian ditetapkan KPU Manado pengganti Indra Limpepas karena memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Gerindra.
Meski demikian, Indra Limpepas mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Manado kepadanya.
Bahkan, informasi yang dipeoleh, kubu Indra Limpepas bakal membawa persoalan ini ke PTUN.
(Alfrits Semen)