Manado, BeritaManado.com – Mencegah penyebaran virus corona Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan surat tentang Penetapan Status Darurat Non Bencana Alam Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Nomor 46/ KEP/03/Setdako/2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota Vicky Lumentut telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Manado, selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020.
Menanggapi surat tersebut Frederik Tangkau anggota DPRD Manado mengajak masyarakat untuk mentaati keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kepada masyarakat kota Manado marilah bersama-sama kita mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini,” kata Frederik Tangkau kepada BeritaManado.com, Senin (6/4/2020).
Karena menurut Frederik Tangkau keputusan yang diambil Wali Kota Manado telah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat dan sudah dikordinasikan dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“Keputusan Wali Kota ini berbadan hukum sesuai petunjuk presiden, menteri dan gubernur untuk kepentingan masyarakat Manado, untuk itu saya ajak masyarakat untuk tetap dirumah,” ujarnya.
Lanjut, Frederik juga mengajak kepada semua lembaga agar tidak mempermasalahkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah karena hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Mari kita bergandengan tangan bersama untuk menghadapi bencana ini dengan tidak berpolemik,” ucapnya.
Tangkau juga berharap kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menanggapi pemberitaan yang tersebar saat ini agar tidak terprovokasi.
“Kepada masyarakat saya imbau bijaklah dalam bermedsos disituasi saat ini agar jangan terpancing, cermatilah dengan baik setiap info yang kita dapat,” tandasnya.
(BennyManoppo)