Bitung, Beritamanado.com – Penangkapan seorang pemuda inisial M (25) yang membawa membawa tembakau Gayo oleh anggota Polres Bitung, Selasa (24/12/2019) lalu sangat disayangkan Roger Wenas.
BACA JUGA: Diduga Salah Tangkap, Pemuda Bitung Pemilik Tembakau Gayo Dilepas
Pemerhati media ini manyatakan, anggota Polres Bitung harus menambah wawasan terkait tembakau gayo karena sempat menduga tembakau asal Kabupaten Gayo Provinsi Aceh itu sebagai narkotika jenis ganja.
“Petugas saat itu tidak jeli, tidak tahu mana ganja dan mana tembakau. Kemungkinan kurang wawasan. Apalagi merelease foto M pemilik tembakau gayo seolah-olah menangkap sindikat narkoba,” kata Roger, Sabtu (27/12/2019).
Menurutnya, para petugas menjunjung asas praduga tak bersalah adalah hal yang sah yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan pada butir ke-3 huruf C.
“Aturan itu menyatakan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Lanjutnya lagi, oknum petugas di lapangan harus mempunyai wawasan yang luas soal tembakau yang beredar di tengah masyarakat.
“Jangan hanya asal menduga, menduga dan menduga yang tidak disertakan dengan wawasan intelijen mereka dilapangan alias mencari tahu disertakan banyak mengumpulkan informasi,” katanya.
Dirinya sangat menyesalkan soal foto yang beredar hingga menjadi karya jurnalis di lapangan tanpa dipertimbangkan, mulai tingkat Kasat Narkoba dan pimpinan dalam hal ini Kapolres.
“Foto penangkapan yang beredar adalah mendiskriminasi nama baik yang ditangkap, Polri harus profesional dalam hal ini. Karena fatal dalam institusi jika oknum petugas mereka melakukan tidakan main release foto orang yang tidak bersalah sehingga menjadi karya jurnalis dilapangan,” katanya.
Apalagi kata dia, hasil pemeriksaan barang yang dijadikan bukti sementara, hasilnya negatif atau tidak mengandung narkotika.
“Semoga ini menjadi perhatian jajaran Polres Bitung agar tidak mengorbankan pihak lain,” katanya.
Roger juga tudak menapik jika jika jenis tembakau gayo warnanya berbeda dengan daun tembakau lainnya karena berwarna hijau dan sedikit ada bunga-bunga kecil.
“Beberapa pengusaha tembakau gayo ini juga telah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kepada publik tembakau gayo bukan tergolong narkotika dan kini dijual bebas hingga secara online,” katanya.
(abinenobm)