BeritaManado.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mengingatkan setiap pengurus partai politik (Parpol), tim kampanye, pendukung serta simpatisan, agar memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan sebagainya.
Menurut Ketua Bawaslu Minut, Rocky M. Ambar, ada beberapa tempat yang wajib disterilkan dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan politik, termasuk di dalamnya APK.
“Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya, sekolah atau lembaga pendidikan, setiap fasilitas pemerintah, sarana publik, jalan protokol atau jalan bebas hambatan serta pohon-pohon hingga area taman, semua lokasi itu harus steril dari APK,” tegas Rocky, Sabtu (2/11/2024).
Dikatakan, selain beberapa lokasi yang telah disebutkan, tempat umum seperti halaman, pagar serta tembok, juga tidak diperkenankan untuk dipasangi APK.
“Dasarnya sangat jelas yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” sebutnya.
Ia pun berharap hal ini boleh jadi atensi semua pihak sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena sudah pasti kami Bawaslu akan melakukan penindakan ketika mendapati ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar oleh setiap kontestan, termasuk di dalamnya Parpol, tim pemenangan, pendukung maupun simpatisan,” kuncinya.
(***/Alfrits Semen)