Bolmong – Pemkab Bolmong di bawah Kepemimpinan Salihi – Tuuk kembali di terpa isu tak sedap. Keinginan Salihi untuk menerapkan sistem pemerintahan yang jauh dari pungli (pungutan liar) tak terbukti.
Beredar kabar, bahwa disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bolmong justru pungli semakin merajalela. Sebut saja, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Pasar (Dispar) dan lain-lain.
Di Disdukcapil sendiri, masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp80 ribu untuk mengurus KTP, jauh dari biaya sebenarnya.belum lagi, di Dinas lain seperti Diknas, dana sertifikasi guru menurut kabar dipotong hingga 25 persen, jauh dari potongan sebenarnya yang hanya 5 persen.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan saat dikonfirmasi perihal hal ini, mengungkapkan akan mengambil ketegasan terhadap SKPD yang melakukan pungutan liar.
“SKPD yang melakukan pungli, jika terbukti akan diberi sanksi tegas. Karena pungli jelas tidak dibenarkan,” tuturnya sembari mengingatkan kepada tiap Kepala SKPD untuk memperhatikan hal ini. (zumi)
Bolmong – Pemkab Bolmong di bawah Kepemimpinan Salihi – Tuuk kembali di terpa isu tak sedap. Keinginan Salihi untuk menerapkan sistem pemerintahan yang jauh dari pungli (pungutan liar) tak terbukti.
Beredar kabar, bahwa disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bolmong justru pungli semakin merajalela. Sebut saja, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Pasar (Dispar) dan lain-lain.
Di Disdukcapil sendiri, masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp80 ribu untuk mengurus KTP, jauh dari biaya sebenarnya.belum lagi, di Dinas lain seperti Diknas, dana sertifikasi guru menurut kabar dipotong hingga 25 persen, jauh dari potongan sebenarnya yang hanya 5 persen.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan saat dikonfirmasi perihal hal ini, mengungkapkan akan mengambil ketegasan terhadap SKPD yang melakukan pungutan liar.
“SKPD yang melakukan pungli, jika terbukti akan diberi sanksi tegas. Karena pungli jelas tidak dibenarkan,” tuturnya sembari mengingatkan kepada tiap Kepala SKPD untuk memperhatikan hal ini. (zumi)