Tondano – Surat Keputusan Petugas Pembantuu Pencatat Perkawinan (P4) sejak tahun 2014 ini tidak lagi berlaku alias dicabut. Hal ini menyusul UU nomor 23 tahun 2006 jo UU nomor 24 tahun 2013 yang ditindaklanjjuti Surat Edaran Gubernur Sulut SH Sarundajang yang mendukung pencabutan SK PS tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Riviva Maringka kepadda BeritaManado Jumat (24/1/2014) mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebuut, maka pihak-pihak dari kalangan pimpinan agama (terkecuali muslim) yang selama ini bisa melakukan pencatatan perkawinann kini tidak lagi.
“Jadi para pendeta dan pastor hanya melakukan tugas mereka yaitu pemberkatan pernikahan. Sementara untuk pencatatan pernikahan itu sendiri akan dilayani oleh petugas dari Dispencapil yang sudah diberi kewenangan. Hal itu bisa dilakukan di kantor maupun diundang ke gereja,” ungkap Maringka. (Frangki Wullur)
Tondano – Surat Keputusan Petugas Pembantuu Pencatat Perkawinan (P4) sejak tahun 2014 ini tidak lagi berlaku alias dicabut. Hal ini menyusul UU nomor 23 tahun 2006 jo UU nomor 24 tahun 2013 yang ditindaklanjjuti Surat Edaran Gubernur Sulut SH Sarundajang yang mendukung pencabutan SK PS tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Riviva Maringka kepadda BeritaManado Jumat (24/1/2014) mengatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebuut, maka pihak-pihak dari kalangan pimpinan agama (terkecuali muslim) yang selama ini bisa melakukan pencatatan perkawinann kini tidak lagi.
“Jadi para pendeta dan pastor hanya melakukan tugas mereka yaitu pemberkatan pernikahan. Sementara untuk pencatatan pernikahan itu sendiri akan dilayani oleh petugas dari Dispencapil yang sudah diberi kewenangan. Hal itu bisa dilakukan di kantor maupun diundang ke gereja,” ungkap Maringka. (Frangki Wullur)