TONDANO-Sikap gentlemen diperlihatkan Martje Simboh, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa. Pasalnya, secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dirinya menyerahkan uang ‘pemberian’ ratusan guru sertifikasi tahun 2009 senilai Rp 1.180.000 juta ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa 13 Desember 2011, Kajari Tondano Sutarto SH membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, uang tersebut dikembalikan dan dibawa langsung oleh Dikpora Minahasa. “Uangnya sudah diserahkan. Dan pernyataan dari pegawai yang menerima uang, dirinya tidak meminta kepada para guru. Uang itu katanya diberikan secara sukarela, dengan nominal yang berbeda, dari Rp 10.000 sampai Rp 50.000,” ujarnya.
Selanjutnya menurut Sutarto, Kejari Tondano memberikan apresiasi kepada pihak Dikpora Minahasa yang dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan uang tersebut. “Sementara untuk kasusnya, sudah tidak akan diproses lagi lebih lanjut,” tukasnya.
Seperti diketahui, aksi dugaan pungli di Dikpora Minahasa ini terjadi pada saat para guru sertifikasi hendak mengambil SK sertifikasi ke Kasubag Kepegawaian Dikpora Minahasa, dimana para guru harus mengeluarkan sejumlah uang demi mendapatkan SK tersebut. (iker)
TONDANO-Sikap gentlemen diperlihatkan Martje Simboh, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa. Pasalnya, secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dirinya menyerahkan uang ‘pemberian’ ratusan guru sertifikasi tahun 2009 senilai Rp 1.180.000 juta ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa 13 Desember 2011, Kajari Tondano Sutarto SH membenarkan pengembalian uang tersebut. Menurutnya, uang tersebut dikembalikan dan dibawa langsung oleh Dikpora Minahasa. “Uangnya sudah diserahkan. Dan pernyataan dari pegawai yang menerima uang, dirinya tidak meminta kepada para guru. Uang itu katanya diberikan secara sukarela, dengan nominal yang berbeda, dari Rp 10.000 sampai Rp 50.000,” ujarnya.
Selanjutnya menurut Sutarto, Kejari Tondano memberikan apresiasi kepada pihak Dikpora Minahasa yang dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan uang tersebut. “Sementara untuk kasusnya, sudah tidak akan diproses lagi lebih lanjut,” tukasnya.
Seperti diketahui, aksi dugaan pungli di Dikpora Minahasa ini terjadi pada saat para guru sertifikasi hendak mengambil SK sertifikasi ke Kasubag Kepegawaian Dikpora Minahasa, dimana para guru harus mengeluarkan sejumlah uang demi mendapatkan SK tersebut. (iker)