Manado, BeritaManado.com – Tim Patroli Rayon yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Ferry SULU berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial F (14) warga Kecamatan Wanea, Senin (4/5/2020) diseputaran rumahnya.
Informasi dan data yang dirangkum berdasarkan nomor laporan polisi, LP/14/I/2020/SEK URBAN WANEA, F menjadi target operasi kepolisian karena telah melakukan pencurian di rumah milik Rivaldo (18) yang ada di daerah Teling Atas, pada bulan Januari 2020 lalu.
Kapolsek Wanea, AKP Bartholomeus Dambe mengatakan, modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban dan merusak dinding rumah yang terbuat dari tripleks.
Saat didalam rumah, pelaku dengan leluasa mengambil barang berupa 1 (satu) buah laptop merek HP, 2 (dua) buah speaker aktif, 2 (dua) unit Handphone dimana atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Setelah diamankan Tim Rayon, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wanea dan akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,”tandas mantan Kapolsek Tikala ini.
(Hardinan Sangkoy)