Berita Utama

Satu-satunya di Sulut, Pemkot Tomohon dan 50 Instansi Lain Patuh LHKPN

Di sisi lain, KPK meminta seluruh instansi menerbitkan aturan internal untuk meningkatkan jumlah penyelenggara negara yang mengirimkan LHKPN dimana dari total 1.375 instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD tercatat sekitar 90 persen (1.237 instansi) telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat keterangan tertulisnya Minggu, (01/03/2020) mengungkapkan, dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya. KPK meminta instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN agar memantau penerapan sanksi administratif.

(*/ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara