Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Roy Maramis menilai proyek pengerukan dan pengikisan atau cutting ground di samping Manado Grand Palace (MGP) di Kelurahan Kairagi Dua harus dihentikan.
Menurut Roy Maramis, proyek cutting tersebut mengindahkan aspek lingkungan hidup.
“Karena proyek yang terkait tanah dan air ini perlu mengantongi izin berdasarkan kajian-kajian ilmiah, tidak boleh sembarangan apalagi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akibat kerusakan lingkungan,” ujar Roy Maramis kepada beritamanado.com, Minggu (19/3/2017).
Sementara soal perizinan lanjut Roy Maramis, harus berdasarkan perizinan terbaru bukan izin kadaluarsa.
“Sekarang ini banyak pengembang atau pemilik proyek berdalih telah mengantongi izin, padah setelah diteliti izinnya sudah kadaluarsa. Kami dari Komisi A akan sampaikan ke pimpinan dewan menjadi keputusan DPRD merekomendasikan kepada eksekutif agar proyek cutting itu dihentikan,” tandas Roy Maramis. (YohanesTumengkol)
Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Roy Maramis menilai proyek pengerukan dan pengikisan atau cutting ground di samping Manado Grand Palace (MGP) di Kelurahan Kairagi Dua harus dihentikan.
Menurut Roy Maramis, proyek cutting tersebut mengindahkan aspek lingkungan hidup.
“Karena proyek yang terkait tanah dan air ini perlu mengantongi izin berdasarkan kajian-kajian ilmiah, tidak boleh sembarangan apalagi bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akibat kerusakan lingkungan,” ujar Roy Maramis kepada beritamanado.com, Minggu (19/3/2017).
Sementara soal perizinan lanjut Roy Maramis, harus berdasarkan perizinan terbaru bukan izin kadaluarsa.
“Sekarang ini banyak pengembang atau pemilik proyek berdalih telah mengantongi izin, padah setelah diteliti izinnya sudah kadaluarsa. Kami dari Komisi A akan sampaikan ke pimpinan dewan menjadi keputusan DPRD merekomendasikan kepada eksekutif agar proyek cutting itu dihentikan,” tandas Roy Maramis. (YohanesTumengkol)