Sejumlah kawanan pencuri berhasil diringkus pihak Polresta Manado
Manado – Empat pelaku pencurian pemberatan pada keluarga Takumansang-Sondakh di Kelurahan Teling Atas Lingkungan III Kecamatan Wanea, yang dilakukan pada 26 Januari 2017 sekira pukul 17.00 wita berhasil dibekuk Polresta Manado.
Keempat warga Makasar tersebut masing-masing A, T , S dan S, ditangkap Tim Resmob Polresta Manado pada tanggal 28 Januari 2017 di terminal Mamboro, Palu Sulawesi Tengah, sesaat setelah keempatnya turun dari Bis Jawa Indah jurusan Manado-Palu.
Para pelaku diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik dr. Jane Morhein Takumansang, yang ada di dalam mobil korban yang terparkir di pekarangan rumah, berupa satu buah tas everbest, sebuah ipone s7, sebuah hp Samsung Note 5 dan uang tunai 500 ribu. Jadi total kerugian ditaksir mencapai Rp. 23 juta.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu sebuah sepeda motor honda beat warna hitam yang dipakai untuk melakukan aksinya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor, saat ini para tersangka telah ditahan bersama barang bukti.
“Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim usai jumpa pers Kapolda, di lobi lantai 2 Mapolda Sulut, Selasa (7/2/2017). (***/risatsanger)

