Manado, BeritaManado.com — Resmob Polsek Tikala mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial F (17) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua.
Pelaku sendiri menurut catatan yang ada ternyata merupakan seorang residivis.
Kepada BeritaManado.com, Jumat (28/1//2022), pelaku yang merupakan seorang siswa pelajar itu mengakui kesalahannya dan telah menjual hasil curiannya di Kota Tomohon.
“Saya melakukan tindakan seperti ini sudah yang kedua kalinya. Pertama saya mengambil sepeda motor di Kelurahan Kombos, kemudian di Malendeng,” ungkap pelaku.
Semetnara itu, Kapolsek Tikala AKP Sofian Ramian melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersbeut.
“Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob Polsek Tikala AIPTU I Made Budhiano setelah menerima pengaduan warga masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 22 Januari 2022. Saat diamankan polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Budhiano.
Ditambahkannya, bersama dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan Yamaha Mio warna hijau.
(Horas Napitupulu)