Pemukiman warga Masata di Tanjung Merah
Bitung – Rencana Pemkot untuk menggusur warga Masyartakat Adat Tanjung Merah (Masata) dari lahan yang diklaim sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) takkan berjalan mulus.
Selain ancaman perlawanan dari warga Masata, Pemkot rupanya bakal berhadapan dengan Komnas HAM. Mengingat tahun lalu Komnas HAM berkunjung dan telah mengeluarkan keputusan yang bersifat win win solution lewat keputusan Nomor: 0.976/K/PMT/111/2015 berisi empat poin.
“Salah satu poin rekomendasi Komanas HAM adalah meminta Pemkot Bitung menunda atau menangguhkan penggusuran warga Masata dari lahan KEK. Komnas HAM beranggapan, penggusuran baru boleh dilakukan ketika proses hukum yang berkaitan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata salah satu warga Masata, Wempie Makalew, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Dimana warga Masata secara resmi telah menggugat SK Kepala Dinas Tata Ruang yang memerintahkan pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Gugatan lain juga sudah kami layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014, tentang KEK Bitung. Dan sampai sekarang persidangan di MK masih jalan serta kami diminta menambahkan bukti untuk menguatkan gugatan,” katanya.
Atas dasar itu kata Wempie, dirinya dan ribuan kepala keluarga Masata meminta agar rencana Pemkot melakukan penggusuran ditunda hingga ada kekuatan hukum yang tetap. Dan jika Pemkot tetap memaksakan penggusuran, pihaknya akan siap untuk melawan mempertahankan hak mereka.
“Kami hanyalah rakyat kecil yang sementara memperjuangkan hak kami, namun jika Pemkot tetap memaksa melakukan penggusuran maka mau tidak mau kami terpaksa melawan untuk mempertahankan hak kami,” katanya.(abinenobm)
Pemukiman warga Masata di Tanjung Merah
Bitung – Rencana Pemkot untuk menggusur warga Masyartakat Adat Tanjung Merah (Masata) dari lahan yang diklaim sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) takkan berjalan mulus.
Selain ancaman perlawanan dari warga Masata, Pemkot rupanya bakal berhadapan dengan Komnas HAM. Mengingat tahun lalu Komnas HAM berkunjung dan telah mengeluarkan keputusan yang bersifat win win solution lewat keputusan Nomor: 0.976/K/PMT/111/2015 berisi empat poin.
“Salah satu poin rekomendasi Komanas HAM adalah meminta Pemkot Bitung menunda atau menangguhkan penggusuran warga Masata dari lahan KEK. Komnas HAM beranggapan, penggusuran baru boleh dilakukan ketika proses hukum yang berkaitan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata salah satu warga Masata, Wempie Makalew, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, sampai saat ini proses hukum masih berjalan. Dimana warga Masata secara resmi telah menggugat SK Kepala Dinas Tata Ruang yang memerintahkan pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Gugatan lain juga sudah kami layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014, tentang KEK Bitung. Dan sampai sekarang persidangan di MK masih jalan serta kami diminta menambahkan bukti untuk menguatkan gugatan,” katanya.
Atas dasar itu kata Wempie, dirinya dan ribuan kepala keluarga Masata meminta agar rencana Pemkot melakukan penggusuran ditunda hingga ada kekuatan hukum yang tetap. Dan jika Pemkot tetap memaksakan penggusuran, pihaknya akan siap untuk melawan mempertahankan hak mereka.
“Kami hanyalah rakyat kecil yang sementara memperjuangkan hak kami, namun jika Pemkot tetap memaksa melakukan penggusuran maka mau tidak mau kami terpaksa melawan untuk mempertahankan hak kami,” katanya.(abinenobm)