Kota Manado

Rencana Eksekusi di Kalasey, Sarundajang Angkat Bicara

Manado – Terkait rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan mengeksekusi tanah milik Pemprov di Kalasey yang saat ini diduduki warga, Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang akhirnya angkat bicara. Menurutnya, Pemprov Sulut menyelesaikan masalah itu secara bijaksana.

“Karena disitu ada bagian dari Polda juga, ada bagian dari kantor-kantor pemerintahan. Memang ada permintaan dari masyarakat, itu nanti kita akan coba lihat dan kita selesaikan secara bijaksana,” ujar Sarundajang.

Walaupun memang belum jelas tindakan apa yang nantinya akan dilakukan Pemprov selain rencana eksekusi, tetapi yang jelas pemerintah harus memberikan perhatian dan tindakan tegas pada warga yang terlanjur menempati tanah tersebut. Bahkan menurut informasi yang diterima beritamanado.com, banyak juga warga yang sudah membangun rumah secara permanen yang notabene adalah orang-orang kaya.

“Saya akan bentuk tim untuk melihat hal itu, karena saat ini juga kita akan menertibkan aset-aset pemerintah, ini adalah perintah undang-undang dan BPK juga menilai itu,” tambah Gubernur terbaik se Indonesia ini.

Seperti diketahui, tanah di Kalasey seluas 225 hektar sesuai sertifikat HP No 1/1982/Kalasey jelas milik pemerintah provinsi serta SK No 188/44/HP/59 adalah milik Pemprov. Perinciannya yang diberikan ke Polda 20 ha, 11 ha untuk masyarakat tani buruh, 10 ha kompleks perkantoran, sisanya 184 ha yang diduduki masyarakat 100 ha. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara