MANADO – Mulai kemarin hingga hari ini, Pemkot Manado melalui Dinas Tata Kota melakukan penertiban sejumlah reklame dan baliho iklan tanpa ijin. Hal ini dilakukan karena telah melanggar peraturan keindahan kota.
“Penertiban bagi yang tidak memiliki izin. Diharapkan kepada perusahaan atau perorangan yang akan memasang iklan agar untuk melakukan pengurusan ijin, karena kalau tidak pasti akan ditertibkan,” tutur Kadis Tata Kota, Ir Revind Lewan.
Penertiban dilakukan di 14 titik mulai dari Bandara Sam Ratulangi hingga pusat kota Manado. (ive)
