Manado, BeritaManado.com — Merespon Cepat Laporan Masyarakat, Tim Lipan Polsek Malalayang Mengamankan RL pelaku penggelapan motor di Kecamatan Malalayang.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP /251/VII/2020/SPKT /sek Malalayg tgl 16 juli 2020.
Kapolsek Malalayang AKP Verry Liwutang melalui Kanit Reskrim M. Pasaribu S.sos, mengatakan, pelaku penggelapan motor ini, di amankan di rumahnya di Kelurahan Bahu, lingkungan 3, Kecamatan Malalayang.
“Awalnya pelaku tidak yang berinisai RL ini, saat ditanyakan keberadaan barang buktinya, dia tidak mau memberitahu, namun kami mempunyai cara tersendiri untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya tanggal 31 Juli kami bisa menemukan, bahwa barang bukti tersebut sudah berada di Dumoga Utara, Desa Tapadaga satu ,” ujar Kanit reskrim Pasaribu.
Selanjutnya Tim Lipan Polsek Malalayang langsung bergerak ke TKP utuk segera mengamankan barang bukti.
“Kami langsung membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Malalayang dan menunjukan kepada pelaku dan memang benar motor tersebut yang telah digelapkannya,” pungkas Pasaribu.
(HardinanSangkoy)