Manado – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013.
Opini WDP BPK RI diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Syafrudin Mosii pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut yang dipimpin Meiva Salindeho-Lintang dan dihadiri gubernur SH Sarundajang, Kamis (14/8/2014).
Hal-hal yang menjadi pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 yang diungkap BPK diantaranya adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616, serta beberapa temuan lainnya.
Diakhir LHP, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Syafrudin Mosii berharap pemerintah provinsi bersama DPRD Sulut dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. (jerrypalohoon)
Manado – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013.
Opini WDP BPK RI diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Syafrudin Mosii pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut yang dipimpin Meiva Salindeho-Lintang dan dihadiri gubernur SH Sarundajang, Kamis (14/8/2014).
Hal-hal yang menjadi pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 yang diungkap BPK diantaranya adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616, serta beberapa temuan lainnya.
Diakhir LHP, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Syafrudin Mosii berharap pemerintah provinsi bersama DPRD Sulut dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. (jerrypalohoon)