Tondano – Keprotokolan sering disalah artikan oleh masyarakat awam sebagai suatu bentuk kegiatan untuk mendampingi kepala daerah. Namun menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Keprotokolan bahwa hal itu bukan sekedar aturan. Demikian disampaikan Kabag Protokol Pemprov Sulut Jecksen Ruauw.
“Pemahaman yang berkembang di masyarakat saat ini sangat keliru. Menurut Undang-Undang Keprotokolan bahwa hal tersebut juga merupakan sarana untuk memberikan penghormatan kepada kepala daerah dan ataupun pejabat pemerintahan, serta tamu kenegaraan,” ungkap Ruauw.
Ditambahkannya, fungsi keprotokolan di daerah memang masih perlu dilakukan sosialisasi dan pembenahan. Tujuannya yaitu untuk membuat kewibawaan acara resmi dan kenegaraan yang dihadiri orang-orang penting di berbagai tempat menjadi berwibawa. Ini juga merupakan sarana pembelajaran oleh masyarakat sendiri. (Frangki Wullur)
Tondano – Keprotokolan sering disalah artikan oleh masyarakat awam sebagai suatu bentuk kegiatan untuk mendampingi kepala daerah. Namun menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Keprotokolan bahwa hal itu bukan sekedar aturan. Demikian disampaikan Kabag Protokol Pemprov Sulut Jecksen Ruauw.
“Pemahaman yang berkembang di masyarakat saat ini sangat keliru. Menurut Undang-Undang Keprotokolan bahwa hal tersebut juga merupakan sarana untuk memberikan penghormatan kepada kepala daerah dan ataupun pejabat pemerintahan, serta tamu kenegaraan,” ungkap Ruauw.
Ditambahkannya, fungsi keprotokolan di daerah memang masih perlu dilakukan sosialisasi dan pembenahan. Tujuannya yaitu untuk membuat kewibawaan acara resmi dan kenegaraan yang dihadiri orang-orang penting di berbagai tempat menjadi berwibawa. Ini juga merupakan sarana pembelajaran oleh masyarakat sendiri. (Frangki Wullur)