Minut

Press Realese PT MSM, PT TTM

1. Penetapan tailing di darat (Tailing Storages Facilities), telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, dan ditetapkan Komisi Amdal, seperti tertuang di dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Penempatan tailing di darat adalah keputusan bersama pemerintah pusat, provinsi serta pakar lingkungan dengan melibatkan masukan masyarakat, sehingga apa yang menjadi persetujuan bersama terkait penempatan tailing di darat, dituangkan dalam dokumen Amdal, yang telah disetujui pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2009.

2. DAM Tailing PT MSM/TTN, dilapisi perpaduan Geotextil, clay/lempung dan gravel yang sudah dipadatkan, yang telah melalui kajian (dan dinyatakan layak/lulus) oleh Komisi Keamanan Bendungan (KKB), setelah PT MSM/TTN dengan Tim yang terdiri dari sejumlah pakar dari dalam dan luar negeri, mempresentasikan di hadapan KKB, termasuk revisi desain, yang berlangsung selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Hasil kajian Komisi Keamanan Bendungan, disahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum RI, dengan mengeluarkan Persetujuan Desain Bendungan PT MSM nomor : PR.01.04-Mn/314, tanggal 4 Juni 2010. Sertifikasi Dam Tailing PT MSM/TTM ini, merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini.

Sebelum ditempatkan di Dam Tailing (TSF), limbah PT MSM dan PT TTM, telah diproses melalui fasilitas pengolahan limbah, dan Detoxifikasi (penghilang racun), sehingga ramah lingkungan.

3. Limbah Cair yang akan dibuang ke sungai, SANGAT BERBEDA sifat dan bentuknya dengan Limbah Tailing (Tailing berupa sediment, ditempatkan di TSF). Limbah cair  yang akan dibuang oleh PT MSM dan TTN ke badan sungai, adalah sisa-sisa genangan air hujan dan sejenisnya, setelah sebelumnya dikontrol melalui Toka Sediment Pond dan Koba Sediment Pond.

Karena itu, sebagai perusahaan yang taat aturan dan memperhatikan lingkungan, PT MSM dan PT TTN, mengajukan ijin pembuangan ke badan sungai ke Bupati Minahasa Utara (sesuai ketentuan).

4. PT MSM dan PT TTN, senantiasa memperhatikan usulan, pendapat dan aspirasi masyarakat, sepanjang memiliki relevansi dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Hery Rumondor – Inyo

Superintendent Public Relation

 

Diketahui, Kamis (14/04) siang, dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, ratusan masyarakat di sekitar tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Pendemo yang mengaku berasal dari tiga desa lingkar tambang, Desa Winuri, Wineru dan Maen, diterima Ketua DPRD Sulut Ny Meiva Salindeho-Lintang STH, menyatakan penolakan penempatan Dam Tailing di Darat.

Kepada wartawan, Meiva mengatakan dalam waktu dekat pihak dewan akan memanggil pimpinan perusahaan tambang PT MSM/TTM untuk rapat dengar pendapat. (jry)