BITUNG—Keluhan kembali ditujukan terhadap lokasi penimbunan besi tua di wilayah Wangurer Kecamatan Madidir. Pasalnya, aktifitas bongkar muat besi tua tersebut dinilai sangat menganggu arus lalulintas, karena hampir tiap hari 2 sampai 4 mobil kontainer melakukan nongkar muat di bahu jalan.
Akibatnya, arus lalulintas di ruas jalan tersebut kerap kali diwarnai kemacetan dan hingga saat ini belum mendapat perhatian dari pihak Polres Bitung, dalam hal ini Polantas. “Kami harap Polres Bitung segera mengambil tindakan, jangan sampai ada korban baru bertindak. Karena aksi bongkar muat besi tua tersebut sudah sangat mengganggu,” kata salah satu personil LSM cagar Hijau, Andrah Lihawa, Senin (14/11).
Ia sendiri menilai, aksi penimbunan besi tersebut melangar aturan yang berlaku. Karena menurutnya, data BLH Kota Bitung, timbunan tersebut telah melangar undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Undang-undang yang dilangar oleh pihak pengusaha tersebut adalah UU nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, PP 27 tahun 99 tentang Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta PP no 18 tahun 1999 tentang pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya beracun,” katanya.
Menanggapi keluhan Lihawa tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK mengaku akan merespons permintaan tersebut. “Kalau memang ada indikasi seperti itu, kami akan melakukan pengecekan langsung,” kata Bayu.
Apalagi menurut Bayu, jika pihak BLH sudah pernah melakukan teguran maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan cara melakukan penertiban.(en)