Manado – Setelah mantan Kadis Diknas Manado yakni ER alias Rogi yang diperiksa Polda Sulut dan mantan bendahara Diknas ID alias Ida yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) berbandrol sekitar Rp 2,9 M, Jumat kemarin Kadis Diknas Ferry Kawur menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita tersebut berlangsung di ruangan Sat III Tipikor secara tertutup. Sekitar pukul 13.30 Wita Ferry langsung meninggalkan ruangan penyidik karena sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut Kawur usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal penyimpangan yang telah terjadi. Karena baru beberapa saat dirinya dilantik menjadi Kadis Diknas menggantikan Elsje Rogi.
“Saya dipanggil untuk diambil keterangan dalam kasus TTP untuk Diknas tahun 2010 bulan Januari. Tapi pencairan tersebut dilakukan pada bulan Februari dalam tiga tahap,” kata Kawur.
Dia mengatakan, kalau pencairan TTP itu dilakukan setelah dirinya dilantik, tetapi yang melakukan tanda tangan SPMU bukan dirinya melainkan adalah Kadis Diknas lama Elsje Rogi, setelah itu dicairkan oleh bendahara yang lama yakni Ida Makapunas.
“Saya mengatakan kepada penyidik sesuai dengan apa yang saya lihat, saya dengar dan juga saya alami. Dimana saya menjadi saksi dengan memberikan keterangan dalam suatu tindak pidana korupsi. Pada saat saya menjadi Kadis, masih ada pencairan pada tanggal 10, 12 dan 15 Februari,” jelasnya.
Namun Karwur membantah kalau dirinya terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Karena pada saat pencairan tersebut, dia telah menjalani pengobatan serius di rumah sakit untuk beberapa hari dan menginap sehingga tidak dapat masuk kantor lagi.
“Pencarian yang dilakukan oleh oknum mantan bendahara IM alias Ida harus disertai dengan bukti yang ada seperti tanda tangan dari seluruh guru yang menerima serta dari PNS Diknas Manado yang berhak menerima TTP tersebut,” tandasnya lagi. (is)
