TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kota Tomohon mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam putusan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan KPU Tomohon sebagai termohon. (baca juga: KPU Tomohon Tolak Berkas Pendaftaran Jepol-Chermat)
Dalam amar putusannya, Panwas juga membatalkan keputusan KPU Tomohon yaitu berita acara nomor: 30/BA-TMH/PILWALKOT/VII/2015 tentang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan formulir pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon kepada parpol atau gabungan parpol an. Jeffry Polii dan Cherly Mantiri, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Selanjutnya, meminta KPU Kota Tomohon (termohon) untuk menerima pemohon dan mendaftarkan kembali serta melakukan verifikasi ulang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku selama tiga hari setelah putusan ditetapkan serta meminta KPU Tomohon untuk melaksanakan keputusan ini. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kota Tomohon mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam putusan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon Jeffry Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan KPU Tomohon sebagai termohon. (baca juga: KPU Tomohon Tolak Berkas Pendaftaran Jepol-Chermat)
Dalam amar putusannya, Panwas juga membatalkan keputusan KPU Tomohon yaitu berita acara nomor: 30/BA-TMH/PILWALKOT/VII/2015 tentang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan formulir pasangan calon walikota dan wakil walikota Tomohon kepada parpol atau gabungan parpol an. Jeffry Polii dan Cherly Mantiri, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.
Selanjutnya, meminta KPU Kota Tomohon (termohon) untuk menerima pemohon dan mendaftarkan kembali serta melakukan verifikasi ulang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku selama tiga hari setelah putusan ditetapkan serta meminta KPU Tomohon untuk melaksanakan keputusan ini. (ray)