Richard Sualang – Wakil Ketua DPRD Kota Manado
Manado – Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Wali Kota maupun Wakil Wali (Wawali) Kota Manado saat ini tidak diharuskan mundur dari jabatannya, namun hanya penonaktifan sementara atau cuti, bilamana akan kembali maju pada Pilkada Kota Manado yang sudah dipastikan akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam rangka mengamankan realisasi program pemerintah dijadikan ajang pencitraan kandidat tertentu menjelang Pilkada Kota Manado, lembaga DPRD Kota Manado dengan suara lantang akan mengawal seluruh program-program pemerintah yang tertata dalam APBD 2015 ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan wakil ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang, menjawab berbagai dugaan dan kehawatiran sejumlah pihak dan partai politik guna mengantisipasi hal tersebut terjadi.
“Saya kira dengan menjadikan program pemerintah saat ini sebagai ajang pencitraan tidaklah mudah. Karena saat ini masyarakat sudah sangat pandai menilai, mana program yang seharusnya dan mana yang hanya sekedar mencitrakan diri. Tapi kami di dewan memastikan, dengan tupoksi pengawasan, kami akan mengawal program APBD sesuai tujuannya dan tepat sasaran,” tegas Sualang.
Ketua DPC PDIP Kota Manado ini pun mengingatkan kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintah Kota Manado, untuk mengahadapi tahun politik, harus bersikap netral sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PNS dilarang berpolitik.
“Kalau ada pengerahan PNS untuk ikut terlibat politik, saya kira kita tahu bersama ada undang undang ASN yang melarangnya. Jika ditemukan, silakan menyurat ke Kemenpan-RB. Dan pastinya para PNS yang terlibat politik akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai PNS. Tapi pendapat saya, kemungkinan itu bisa saja terjadi, tapi saya yakin PNS sekarang ini sudah pandai menempatkan diri,” ungkap Sualang yang kini digadang-gadang ikut bertarung di Pilkada Manado. (leriandokambey)
Richard Sualang – Wakil Ketua DPRD Kota Manado
Manado – Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Wali Kota maupun Wakil Wali (Wawali) Kota Manado saat ini tidak diharuskan mundur dari jabatannya, namun hanya penonaktifan sementara atau cuti, bilamana akan kembali maju pada Pilkada Kota Manado yang sudah dipastikan akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam rangka mengamankan realisasi program pemerintah dijadikan ajang pencitraan kandidat tertentu menjelang Pilkada Kota Manado, lembaga DPRD Kota Manado dengan suara lantang akan mengawal seluruh program-program pemerintah yang tertata dalam APBD 2015 ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan wakil ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang, menjawab berbagai dugaan dan kehawatiran sejumlah pihak dan partai politik guna mengantisipasi hal tersebut terjadi.
“Saya kira dengan menjadikan program pemerintah saat ini sebagai ajang pencitraan tidaklah mudah. Karena saat ini masyarakat sudah sangat pandai menilai, mana program yang seharusnya dan mana yang hanya sekedar mencitrakan diri. Tapi kami di dewan memastikan, dengan tupoksi pengawasan, kami akan mengawal program APBD sesuai tujuannya dan tepat sasaran,” tegas Sualang.
Ketua DPC PDIP Kota Manado ini pun mengingatkan kepada seluruh PNS dilingkungan pemerintah Kota Manado, untuk mengahadapi tahun politik, harus bersikap netral sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PNS dilarang berpolitik.
“Kalau ada pengerahan PNS untuk ikut terlibat politik, saya kira kita tahu bersama ada undang undang ASN yang melarangnya. Jika ditemukan, silakan menyurat ke Kemenpan-RB. Dan pastinya para PNS yang terlibat politik akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai PNS. Tapi pendapat saya, kemungkinan itu bisa saja terjadi, tapi saya yakin PNS sekarang ini sudah pandai menempatkan diri,” ungkap Sualang yang kini digadang-gadang ikut bertarung di Pilkada Manado. (leriandokambey)