Kotamobagu, BeritaManado.com – Di masa pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19, seluruh sektor usaha di wilayah Kotamobagu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Tak terkecuali dengan perhotelan, tempat usaha yang menjadi salah satu pusat berkumpulnya berbagai orang, baik dari dalam maupun luar daerah, hingga mancanegara.
Meski perhotelan tetap dibuka secara normal, namun Pemerintah Kotamobagu pun tak ingin mengambil risiko sehingga menginstruksikan protokol kesehatan harus diperketat bagi setiap orang yang datang menginap.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta mengatakan, pihak pengelola hotel selalu diberikan imbauan dan dipantau berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
“Ini wajib. Pihak hotel harus taat protokol kesehatan. Sebab hotel merupakan salah satu tempat usaha yang berisiko penyebaran Virus Corona,” ujar Anki Mokoginta.
Lanjutnya, pihak hotel harus menyediakan infrastruktur pencegahan penyebaran COVID-19, di antaranya tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh.
“Harus ada tempat cuci tangan dan setiap pengunjung wajib diukur suhu tubuhnya. Jika bersangkutan dalam kondisi tidak sehat, maka pihak hotel harus mengarahkan ke rumah sakit atau puskesmas agar orang tersebut segera dilakukan pemeriksaan oleh tim medis,” katanya.
“Kemudian seluruh ruangan maupun perabotan hotel, wajib disemprot cairan desinfektan secara intens agar virus yang tak terlihat ini bisa segera mati, sebelum menjangkiti orang yang datang maupun karyawan hotel,” sambungnya.
Lebih lanjut Anki mengatakan, jika penerapan program Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak, sangat penting dilakukan oleh semua pihak terutama perhotelan.
“3M ini juga harus disosialisasikan kepada setiap pengunjung atau pengguna jasa hotel. Agar kita mampu menekan angka kasus COVID-19 di daerah kita,” pungkasnya.
(Rezandi Ibrahim)