Manado — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Manado dibawah pimpinan Kepala Satpol PP (Kasat) Tetty Taramen melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tanggal 6 November 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Wenang, Selasa (12/11/2019).
Lokasi yang dipilih pun, tepat di pusat keramaian kawasan Jalan Roda (Jarod), salah satu destinasi wisata kuliner yang melegenda di Kota Manado.
Kepada BeritaManado.com, Tetty Taramen menjelaskan, dipilihnya Jarod sebagai lokasi sosialisasi karena daerah ini sangat strategis dan dekat dengan masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang juga menjadi sasaran dari sosialisasi tersebut.
“Ini pedana setelah Perda tersebut ditetapkan. Jam yang dipilih pun mulai jam 2 siang karena diwaktu tersebut, para pedagang dianggap bisa meninggalkan dagangannya untuk ikut sosialisasi, sebagaimana juga arahan Pak Camat Wenang (Donald Sambuaga). Selain itu, ramainya tempat ini juga memungkinkan masyarakat mendapat informasi terkait Perda ini secara langsung,” ujar Tetty Taramen.
Sosialisasi ini pun sekaligus menjadi ajang silaturahmi Satpol PP dan PKL serta masyarakat terutama jelang akhir tahun, dimana puncak keramaian sektor perdagangan terjadi.
“Jadi Desember sudah dekat. Bertepatan dengan sosialisasi ini kami harapkan, baik pedagang maupun masyarakat luas dapat mengikuti aturan yang ada,” kata Tetty.
Tetty pun mengungkapkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Manado selalu mengeluarkan kebijakan terkait pemberian kelonggaran area berdagang.
“Untuk sekarang, titiknya masih dikaji dan secepatnya tentu akan disampaikan,” pungkas Tetty.
(srisurya)