Manado – DPRD Sulut sedang membahas revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Orang Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Perda Miras).
Ronny Maramis, salah-satu tim ahli yang ditunjuk DPRD Sulut mengingatkan Perda hanya mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Tidak diuraikan pengendalian dan pengawasan seperti apa. Istilah tertentu, seperti mabuk.
Diminum dan dikonsumsi dua terminologi yang berbeda”, tutur Maramis.
Soal anggaran menjadi sorotan akademisi ini. Menurutnya, pemerintah dan DPRD provinsi perlu menata anggaran Perda Miras setiap tahun.
“Saya juga membuat Perda trafficking tapi implentasi kurang karena minim dukungan Pemda. Dikuatirkan Perda Miras sama. Perda tidak mengatur pendanaan. DPRD sebagai penginisiatif maka perlu dianggarkan setiap tahunnya”, tukasnya. (jerrypalohoon)
Berita Terbaru
-
Eksplorasi Model Baju Koko 2024 untuk Lebaran yang Lebih Modern dan Stylish
Jumat, 29 Maret 2024, 19:09
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34