
Manado, BeritaManado.com – Komitmen Polresta Manado dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap sejumlah kasus sepanjang bulan Mei 2026.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib, serta Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, Selasa (2/6/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta Manado menyampaikan bahwa selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan, yang terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 21 paket sabu dengan berat total 19 gram serta 3.450 butir obat keras Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat. Sejumlah pelaku turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam melakukan upaya penyelidikan, pengungkapan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Polresta Manado menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Manado. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Manado kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kota Manado yang bersih dari narkoba demi terciptanya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Deidy Wuisan
