Kota Manado

Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Diperpanjang

Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Diperpanjang
Kantor Wali Kota Manado

Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Kota Manado kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait beroperasinya tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga dan sejenisnya.

Dalam Surat Edaran bernomor 044/D.21/PEMDAL — PTSP/373/2020 tersebut, dengan tegas disampaikan,1 masa penutupan sementara tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga (fitness centre, gym dan lain-lain) diperpanjang sampai 13 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga ditetapkan bagi usaha permainan daring (game online), tempat bermain anak dan keluarga, serta hotel dan restoran.

Meski demikian, untuk restoran, hotel, rumah kopi dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, mewajibkan semua pengunjung dan karyawan memakai masker, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh yang di atas 38 derajat celcius tidak diizinkan masuk dan lainnya.

Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kota Manado dari penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Apalagi untuk Kota Manado, berdasarkan data dari webside resmi https://covid19.manadokota.go.id, tercatat 329 kasus positif COVID-19.

Menariknya, dalam Surat Edaran tersebut tertulis, TNI-Polri dan Satpol-PP diberi kewenangan untuk mengawasi, membubarkan kerumunan dan/atau menindak setiap pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.

Hasil dari penindakan tersebut pun langsung dilaporkan kepada Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Manado.

“Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Pak Wali Kota Manado dan diharapkan, bagi yang tercatat dalam poin-poin surat tersebut dapat bekerja sama menjalankan isi Surat Edaran,” ujar Kabag Pemerintahan dan Humas Manado Drs Sonny Takumansang MSi.

(srisurya)