
Kotamobagu, BeritaManado.com — Kasus pencurian ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemiling oleh oknum karyawan PT. Batu Karang Bolmong Raya (BMR) di Kotamobagu, berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.
“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Dewa.
Hal tersebut berawal dari upaya pihak PT. Batu Karang Bolmong Raya yang melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu dengan Nomo Laporan Polisi: LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Kotamobagu melalui Sat Reskrim langsung melakukakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Gerak cepat Polres Kotamobagu itu membuahkan hasil positif, dimana polisi berhasil mengungkap otak terduga pelaku pencurian ratusan bungkus rokok yang tak lain adalah R (38) yang juga karyawan PT Batu Karang BMR.
Selanjutnya Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK bergerak melakukan pengejaran terduga pelaku pencurian dan berhasil dibekuk di Desa Siniyung Dumoga Timur Kabupaten Bolmong bersama barang bukti 200 bungkus rokok.
“Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kotamobagu guna kepentingan pemeriksaan, Kamis (25/8/2022) oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu,” ungkap IPTU I Dewa Dwiadnyana.
(Dee Mamo)
