Sangihe

Pencalonan Bu Winsu Terganjal Aturan

KPU Sangihe Nilai Sudah Periode Ketiga

TAHUNA – Meski sudah mendapat restu DPP Partai Golkar bahwa Drs Winsulangi Salindeho bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Sangihe periode 2011-2016, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, dan KPU Sulut kabarnya menilai, kepemimpinan mantan Sekda Manado ini sudah masuk periode ketiga.

Informasi yang diperoleh beritamanado, Kamis (17/03), KPU Sangihe sudah membahas pencalonan Ketua DPD PG Sangihe ini, dan mengambil kesimpulan bahwa Bu Winsu sudah tidak bisa lagi mencalonkan, karena terganjal aturan.

ADVERTISEMENT

”Khan begitu AT Makaminan meninggal, secara otomatis kepemimpinan dikendalikan Bu Winsu waktu itu, dengan kapasitas sebagai Bupati Sangihe. Ingat, begitu Bupati saat itu (Makaminan) meninggal, sesuai aturan wakil secara otomatis langsung naik, dan mengendalikan pemerintahan sebagai Bupati Sangihe, jadi Salindeho saat ini sedang menjalankan periode keduanya,” ujar sumber di KPU Sangihe yang meminta namanya tak ditulis.

Menanggapi hal ini, Drs Winsulangi Salindeho, mengatakan, dia begitu Makaminan meninggal tidak langsung menjadi Bupati. ”Saya punya bukti dokumen, di mana saya waktu itu masih menandatangani berkas-berkas sebagai Bupati,” ujar Salindeho. (abm)