TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kota Tomohon yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Taratara II, Kamis(1/9/2016).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tomohon Toar Pandeirot SPd MM mengatakan tujuan penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam penyuluhan ini mengatakan kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan dan kita pahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia.
“Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah diatur sedemikian rupa menurut Undang-undang Pokok Agraria yang diantaranya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan. Kesemuanya ini tentu harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan,” ujarnya.
Melalui penyuluhan pertanahan ini, walikota mengharpkan para camat dan lurah dapat mengerti aturan pertanahan nanti dan juga pamahaman secara komprehensif seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. (ReckyPelealu)