MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menegaskan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado, dilarang keras melayani pengisian galon, jika kedapatan ijin dicabut.
Salah-satu penyebab terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), selain karena permintaan konsumen meningkat, juga disebabkan oleh oknum petugas SPBU yang melayani pembelian BBM dalam galon yang dilakukan warga untuk dijual ulang.
Padahal, kebutuhan BBM di Kota Manado saat ini tidak mencukupi akibat banyaknya kendaraan yang beroperasi tanpa ada penambahan kuota. Melihat situasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengimbau para pemilik SPBU untuk menertibkan operatornya yang masih menerima pengisian BBM khusus galon karena dilarang.
“Kita memang perlu tegaskan kembali agar SPBU tidak boleh melayani pengisian BBM di galon-galon, sebab hal itu tidak diperbolehkan. Ini yang perlu kami pertegas, apalagi surat edaran untuk tidak boleh melayani galon sudah dikirim pemerintah provinsi ke seluruh SPBU,”tandas Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Pingkan Sinjal SE. MSi, tadi siang.
Menurutnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada SPBU yang kedapatan masih melayani pengisian BBM di galon-galon. Sanksi yang diberikan, tambahnya, yakni pencabutan izin seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Gangguan (HO) dan lain sebagainya.
Olehnya, Sinjal meminta pemilik SPBU untuk mentaati edaran yang telah dilayangkan kepada seluruh SPBU. Apalagi sesuai hasil rapat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten dengan pihak Pertamina serta aparat keamanan, diperoleh kesimpulan jika setiap SPBU akan dijaga ketat aparat kepolisian.
“Setiap SPBU ada polisi yang berjaga-jaga, karena tidak boleh ada pengisian BBM di galon,”ujar Sinjal.
Menyangkut penjualan BBM dalam bentuk eceran seperti di pinggiran jalan, tidak dibenarkan karena tidak ada ijin. Pemerintah tidak akan melakukan penertiban terhadap usaha tersebut, namun akan mengawasi pembelian BBM dalam bentuk galon di SPBU. (is)
