Bitung – Pemkot Bitung menyatakan siap menyalurkan gaji 13 bagi PNSnya. Mengingat saat ini sudah ada Juknis dari pemerintah pusat soal pembayaran gaji 13 yang dijadikan dasar untuk merealisasikannya.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban beberapa waktu lalu ketika ditanya soal realisasi gaji 13.
“Selain sudah ada Juknis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13,” kata Lomban.
Menurut Lomban, untuk Pemkot sendiri soal gaji 13 tidak ada masalah, mengingat dalam APBD sudah tertata. Namun anggaran itu tak dicairkan mengingat belum ada petunjuk dari pemerintah sehingga pihaknya masih menunggu.
“Dari awalkan gaji 13 tak masalah, dananya ada. Cuma Pemkot tak berani mencairkan karena belum ada acuan untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Tapi dengan sudah adanya Juknis, ditambah lagi dengan PP Nomor 53/2014, maka Lomban menyatakan akan segera meminta untuk memproses dan menyalurkan gaji 13 itu. “Dalam waktu dekat pasti itu akan kita salurkan,” katanya.
Sementara itu, sesuai PP Nomor 53/2014, pemberian gaji ke-13, akan dibayar pada Juli 2014. Jika belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, pembayaran dilakukan setelahnya.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen, tambahan penghasilan guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis,” papar aturan tersebut.
Anggaran yang diperlukan untuk pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini dibebankan pada APBN untuk PNS di tingkat pusat, anggota TNI/Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, dan wakil menteri. Sementara APBD memberikan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada PNS di tingkat daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.(abinenobm)
Bitung – Pemkot Bitung menyatakan siap menyalurkan gaji 13 bagi PNSnya. Mengingat saat ini sudah ada Juknis dari pemerintah pusat soal pembayaran gaji 13 yang dijadikan dasar untuk merealisasikannya.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Bitung, Max Lomban beberapa waktu lalu ketika ditanya soal realisasi gaji 13.
“Selain sudah ada Juknis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2014 yang menjadi dasar pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13,” kata Lomban.
Menurut Lomban, untuk Pemkot sendiri soal gaji 13 tidak ada masalah, mengingat dalam APBD sudah tertata. Namun anggaran itu tak dicairkan mengingat belum ada petunjuk dari pemerintah sehingga pihaknya masih menunggu.
“Dari awalkan gaji 13 tak masalah, dananya ada. Cuma Pemkot tak berani mencairkan karena belum ada acuan untuk melakukan pembayaran,” katanya.
Tapi dengan sudah adanya Juknis, ditambah lagi dengan PP Nomor 53/2014, maka Lomban menyatakan akan segera meminta untuk memproses dan menyalurkan gaji 13 itu. “Dalam waktu dekat pasti itu akan kita salurkan,” katanya.
Sementara itu, sesuai PP Nomor 53/2014, pemberian gaji ke-13, akan dibayar pada Juli 2014. Jika belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, pembayaran dilakukan setelahnya.
Besaran penghasilan yang dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen, tambahan penghasilan guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis,” papar aturan tersebut.
Anggaran yang diperlukan untuk pemberian gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini dibebankan pada APBN untuk PNS di tingkat pusat, anggota TNI/Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, dan wakil menteri. Sementara APBD memberikan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 kepada PNS di tingkat daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.(abinenobm)