Manado – Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui pemerintah kecamatan Sario lagi giat-giatnya melakukan penertiban baliho, spanduk, banner liar di seputaran Jalan Piere Tendean, Boulevard, dan Lapangan KONI.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Sario, Victor Karundeng, bersama jajarannya, serta beberapa petugas Polisi Pamong Praja yang dilengkapi surat tugas.
Menurut Victor Karundeng, tujuan penertiban dilakukan untuk memperindah kota guna menyambut Manado Fiesta 1 hingga 10 September 2017.
“Sudah mengganggu nilai estetika. Semua yang dipasang tidak pada tempatnya, dimana pemasangan ada aturannya bukan sembarang pasang, sehingga selaku pemerintah kecamatan mesti melakukan penertiban,” kata Victor Karundeng kepada BeritaManado.com, Kamis (27/7/2017).
Lanjut Victor Karundeng, oknum yang melakukan pemasangan pada malam hari agar tidak diketahui. Apalagi mereka melakukan pemasangan baliho tidak pernah melapor di kantor kelurahan maupun kantor kecamatan.
“Di kecamatan tidak datang melapor untuk melakukan pemasangan, dan kalaupun minta izin pasti tidak diberikan karena pemasangan di trotoar itu tidak bisa,” terang Victor Karundeng.
Tambah Victor Karundeng, pemasangan iklan liar di jalan, yang memakai besi sampai merusak jalan di sita sebagai alat bukti.
“Paling banyak perusahan rokok pasang iklan. Untuk itu kami akan berikan surat teguran guna meminta pertanggungjawaban, karena sudah merusak trotoar dengan paku 4 inci,” pungkas Victor Karundeng. (Yohanes Tumengkol)
Manado – Pemerintah kota (Pemkot) Manado melalui pemerintah kecamatan Sario lagi giat-giatnya melakukan penertiban baliho, spanduk, banner liar di seputaran Jalan Piere Tendean, Boulevard, dan Lapangan KONI.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Sario, Victor Karundeng, bersama jajarannya, serta beberapa petugas Polisi Pamong Praja yang dilengkapi surat tugas.
Menurut Victor Karundeng, tujuan penertiban dilakukan untuk memperindah kota guna menyambut Manado Fiesta 1 hingga 10 September 2017.
“Sudah mengganggu nilai estetika. Semua yang dipasang tidak pada tempatnya, dimana pemasangan ada aturannya bukan sembarang pasang, sehingga selaku pemerintah kecamatan mesti melakukan penertiban,” kata Victor Karundeng kepada BeritaManado.com, Kamis (27/7/2017).
Lanjut Victor Karundeng, oknum yang melakukan pemasangan pada malam hari agar tidak diketahui. Apalagi mereka melakukan pemasangan baliho tidak pernah melapor di kantor kelurahan maupun kantor kecamatan.
“Di kecamatan tidak datang melapor untuk melakukan pemasangan, dan kalaupun minta izin pasti tidak diberikan karena pemasangan di trotoar itu tidak bisa,” terang Victor Karundeng.
Tambah Victor Karundeng, pemasangan iklan liar di jalan, yang memakai besi sampai merusak jalan di sita sebagai alat bukti.
“Paling banyak perusahan rokok pasang iklan. Untuk itu kami akan berikan surat teguran guna meminta pertanggungjawaban, karena sudah merusak trotoar dengan paku 4 inci,” pungkas Victor Karundeng. (Yohanes Tumengkol)