
Airmadidi – Sepanjang jalur wilayah Airmadidi sudah dilakukan pemotongan sejumlah batang pohon peneduh maupun pohon penghijauan yang ada di samping kiri dan kanan jalan.
Hal ini mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kabag Humas dan Kabag Hukum.
Menurut Sem Tirayoh selaku Kabag Humas, pada dasarnya Pemkab atau Bupati Minut menyetujui penebangan pohon yang bersentuhan langsung dengan kabel.
“Ini kan hanya sedikit, tapi yang dipotong PLN sudah sembarang tada, sembarang potong,” ujar Tirayoh pada sejumlah media, Senin (2/9) sore.
Hal pertama melihat tindakan PLN, Tirayoh mengatakan Bupati Minut pasti kecewa dengan PLN, karena Kabupaten Minut sudah 5 kali berturut meraih Piala Adipura, yaitu piala di bidang penghijauan dan kebersihan lingkungan.
“Betapa jeleknya pohon yang ditebang itu. Mungkin PLN kurang mengerti, mana ruang terbuka hijau. Ini sangat disesalkan. Salah satu pilar penunjang nilai yang memberikan kontribusi Pemkab Minut raih Adipra, yaitu pohon peneduh pohon penghijau,” kesal Tirayoh.
Poulin selaku Kabag Hukum, menambahkan, surat yang diberikan ke pihak Pemkab Minut terkait penebangan pohon, akan diteliti secara hukum, karena pihak PLN tidak memberitahukan dalam surat, mengenai cara pemotongan.
“Pohon yang ditebang masuk ruang hijau, saya akan cek lokasi titik-titik mana yang mau di babat PLN. Karena pohon ini dipelihara, seharusnya diberitahu caranya potong,” ujar Poulin
Ditambahkannya, pihak Pemkab Minut bersama Dinas Tata Ruang dan pihak teknis, segera berkoordinasi dengan PLN terkait teknis penebangan pohon.
“Sekarang betapa jeleknya pohon yang tinggal cabang, kami akan mengundang PLN terkait ini,” tandas Poulin. (robin tanauma)

RTH dikelola oleh SKPD yang berwenang, jadi.dari proses perencanaan, pengadaan,pekerjaan teknis/penanaman, sampai ke pemeliharaan rutin juga di kelola oleh SKPD tersebut…
jika ada pihak diluar SKPD pengelola RTH mengadakan pekerjaan pemangkasan jelas akan terjadi kesalahpahaman krn pihak tersebut secara teknis tidak mengetahui Prosedur/pedoman dan aturan teknis yg ada… (karena mmg aturannya pohon peneduh tidak boleh sampai mengganggu lingkungan dlm Hal ini kabel listrik, telepon atau rambu lalulintas dan penunjuk jalan)
kembalikan pekerjaan pemangkasan ke pihak yg bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin RTH agar tidak terjadi kesalahan secara teknis lagi…
I love Minut
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
Tanaman Jalan adalah tanaman yang digunakan di dalam perencanaan lansekap jalan, yang mempunyai akar yang tidak merusak konstruksi jalan percabangan tidak mudah patah, dan mudah dalam pemeliharaannya
Kriteria Pengaturan Penanaman
a) Sepanjang Ruas Jalan
1. Tepi jalan
a. Jenis tanaman tidak boleh melebihi tinggi kabel pada tiang listrik atau telepon atau menutupi ramburambu lalu lintas, tanpa harus memotong cabangnya terus menerus, selain itu jenis tanaman tidak boleh merusak struktur atau utiliti bawah tanah. Di perkotaan dengan lahan yang terbatas hanya rumput yang diperbolehkan.
b. Pohon yang ditanam harus diatur agar bayangan pohon tidak menutupi pancaran cahaya lampu jalanan.
c. Jarak atur tanaman minimum 9 meter dari tepi perkerasan untuk daerah luar perkotaan dan 4 meter untuk daerah perkotaan, dan harus diperlihara untuk jalan yang berdekatan dengan utiliti umum.
d. Perdu/semak atau pohon dapat ditanam sepanjang pedestrian pada sisi jalan yang jauh dari jalur lalu lintas
Rencana Biaya Penanaman Biaya penanaman tanaman jalan harus sudah direncanakan sebelum pelaksanaan penanaman. Komponen utama biaya meliputi biaya penanaman dan pemeliharaan.
1) Biaya penanaman Komponen biaya penanaman mencakup pembelian tanaman, pengolahan tanah, peralatan dan bahan,dan tenaga kerja.
2) Biaya pemeliharaan Komponen biaya pemeliharaan mencakup peralatan, bahan (pupuk, pestisida, fungisida, hormon dan lainlain) dan tenaga kerja
Pemangkasan Pemangkasan dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/pandangan bebas pemakai jalan, serta mempertahankan bentuk/dimensi ukuran tanaman.
Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan:
a. Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
b. Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
c. Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati. d. Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
e. Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir musim hujan).
f. Untuk mengurangi jumlah daun sehingga dahan tidak patah pada musim hujan.
g. Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu: – setelah musim berbunga/berbuah; – pada akhir musim hujan; – untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman sedang berdaun lebat
ayo sama sama belajar …..
Ada kok pedoman, aturan dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam Pengadaan, penanaman, bahkan sampai ke pemeliharaan nya di
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 05/PRT/M/2012 TENTANG PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
mari baku beking pande..
I love MINUT…